Kader
adalah anggota inti yang terlatih serta memiliki komitmen terhadap perjuangan
dan cita-cita persyarikatan. Sebagai inti pergerakan suatu organisasi kader
merupakan hasil dari proses perkaderan yang diorganisir secara permanen dan
berkemampuan dalam menjalankan tugas serta misi di lingkungan Persyarikatan,
umat dan bangsa guna mencapai tujuan Muhammadiyah. Di samping itu kader
merupakan syarat penting berlangsungnya regenerasi kepemimpinan.
_
Seiring
dengan dinamika yang terjadi pada tubuh Persyarikatan dengan segala ruang
lingkupnya, dalam mempersiapkan kader-kader tangguh dan berkemajuan tentu harus
diwujudkan melalui berbagai upaya keras dan berkesinambungan. Kader yang
tangguh, militan atau memiliki integritas sangat terkait dengan masalah-masalah
prinsip dalam berorganisasi secara ideologis dan terbentuknya pribagi
berkarakter paripurna (makarimul akhlak) maupun secara pragmatis pada
pemenuhan aspek-aspek mendasar seperti ibadah mahdhoh, yang karena sifat
praktis dan rutin sering memunculkan kesan meremehkan atau menjadi bias. Sholat
berjama’ah, sebagai contoh, tak jarang luput dari perhatian dan atau bahkan
dikesampingkan dari hal-hal fundamental dalam kaitan dengan aktivitas
berorganisasi.
Atau
sebagai contoh lain, yakni nama Persyarikatan yang dilihat secara makna
harfiyah sebagai kelompok orang yang senantiasa menjadikan Rasullah s.a.w.
sebagai teladan dan diikuti, cenderung dipahami pada persoalan furu’iyah
yang seringkali dipertentangkan dengan faham-faham di luar Muhammadiyah seperti
pada masalah fiqhiyah, tetapi karakter dan kepribadian Rasulullah s.a.w. dengan
segala keluhuran budi pekertinya kadangkala tidak tercermin dalam kader-kader
yang begitu ‘keras’ dalam mempertentangkan Muhammadiyah. Tantangan seperti ini
tentu juga tidak luput dari perkembangan zaman, dikenal dengan era industri
4.0, yang cenderung memunculkan banyak pendangkalan atau penyimpangan (disruption)
dalam memahami agama.
Sejauh apa
pendalaman nilai-nilai agama dan pengamalannya teraktualisasikan dalam berbagai
aktivitas keorganisasian terutama dalam perkaderan atau pendidikan kader? Hal
ini Erat kaitannya dengan identitas utama yang harus melekat pada setiap kader yakni
sebagai pelaku dakwah amar ma’ruf nahi munkar, seorang kader harus memiliki
prasyarat penting dalam melakukan dakwahnya yang antara lain diungkapkan Al-Quran:
ادْعُ إِلَىٰ
سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ
ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [١٦: ١٢٥]
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah
dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat
dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat
petunjuk.” (An-Nakhl/16: 125)
Hikmah adalah pengetahuan. Dalam mendakwahkan Islam
seseorang harus benar-benar paham dengan apa yang didakwahkannya dan hal
prinsip yang paling mendasar dalam pengetahuan tersebut adalah pemahaman akan
nisbat dakwah pada dua sumber pokok ajaran Islam, yakni Al-Quran dan As-Sunnah.
Pengetahuan yang dimaksud tentu harus berupa pemahaman yang dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan atau disiplin ilmu terkait yang
menjadi materi dakwah yang disampaikan. Memahami Al-Quran dan As-Sunnah terkait
dengan berbagai disiplin ilmu seperti ilmu bahasa, ilmu tafsir, ilmu hadits,
ilmu ushul fiqh dan berbagai disiplin ilmu penunjang lain yang dibutuhkan dalam
memahami pesan-pesan wahyu dan sesuai dengan bidang dakwah masing-masing.
Mau’izhah hasanah adalah metode pendekatan atas
sasaran dakwah yang tepat sehingga apa yang disampaikan dapat diterima dengan
baik yang tentunya harus didukung pula dengan disiplin ilmu terkait yang
beragam. Sasaran dakwah, ruang lingkup dan hal-hal kondisional lainnya harus
dapat dipahami dengan baik sehingga pendekatan yang digunakan. Dari sudut
pandang pendakwah, pendekatan yang digunakan juga harus sesuai dengan kapasitasnya
sendiri sebagaimana diisyaratkan perkataan Rasulullah s.a.w.: “Barangsiapa dari
kalian yang melihat perbuatan munkar, maka rubahlah itu dengan kuasanya. Jika
ia tidak mampu, maka dengan lisan. Jika ia tidak mampu, maka (setidaknya)
dengan hatinya (membenci kemunkaran itu).” (HR. Muslim)
Mujadalah, mendebat dengan hal yang lebih baik. Dalam hal
terdapat konvontrasi dengan sasaran dakwah dan memungkinkan untuk dilakukan
jajak pendapat atau berargumentasi, seorang pendakwah harus memiliki kesiapan
diri untuk dapat berhujjah dengan yang lebih baik. Hal ini setidaknya
menyangkut dua hal sebelumnya, yakni penguasaan materi (baca: ilmu) dan
pendekatan yang digunakan.
Di
pondok pesantren, selain sebagai institusi yang secara khusus mendalami
berbagai disiplin ilmu keagamaan, kader mendapatkan pembinaan ekstra dengan
sifat pembinaan yang mencakup sikap dan kepribadian serta pengamalan atau
pendidikan karakter yang dilaksanakan secara penuh. Pendalaman, penghayatan dan
pengamalan ber-Muhammadiyah yang menempa kader di pesantren berlangsung dalam
waktu dan frekuensi yang cukup berbeda. Oleh karena itu kita dapat melihat
bahwa hampir seluruh sosok ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah merupakan
alumni pondok pesantren.