Wednesday, September 11, 2019

Semoga Husnul Khatimah; Bacharuddin Jusuf Habibie


Bacharuddin Jusuf Habibie, lahir di Parepare Sulawesi Selatan pada 25 Juni 1936, tentu banyak gambaran di benak setiap orang mengenai sosok yang satu ini. Ia punya gaya bicara, ekspresi wajah, gerak-gerik yang nyaris disepakati banyak orang sebagai tipikal orang cerdas. Saya (pen.) hanya bisa mengungkapkan bahwa banyak prestasi yang telah ditorehkan beliau, yang meskipun saya tidak tahu secara persis apa sajakah itu. Dan selebihnya, yang sangat istimewa, adalah kesan sederhana yang tampak darinya.
BJ Habibie adalah sosok yang telah menginspirasi jutaan anak usia sekolah untuk bersungguh-sungguh dalam belajar dan menggapai cita-cita. Betapa banyak orang tua yang menyebut namanya di saat menasehati anak-anaknya. Hari ini Rabu 11 Muharam 1441 H./11 September 2019 M. beliau tutup usia.
“Kalau kamu mau tahu kekayaan terbesar bangsa Indonesia adalah sumber daya manusianya. Maka cintailah manusianya...,” demikian satu ungkapan yang dinukil oleh salah seorang cucunya yang pernah ia dengar dari eyangnya, BJ Habibie.
Sebagai seorang pribadi muslim, dengan segudang prestasi, jasa dan kebaikan yang telah ditorehkannya selama masa hidupnya serta inspirasi bagi jutaan anak bangsa, semoga husnul khatimah dan mendapat kedudukan istimewa di sisi Allah SWT, yakni sebagaimana yang diungkapkan dalam Firman-Nya:
لِّلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ وَلَا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلَا ذِلَّةٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [١٠: ٢٦]
“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Yunus/10: 26)





Friday, October 19, 2018

Pondok Pesantren sebagai Basis Perkaderan


Kader adalah anggota inti yang terlatih serta memiliki komitmen terhadap perjuangan dan cita-cita persyarikatan. Sebagai inti pergerakan suatu organisasi kader merupakan hasil dari proses perkaderan yang diorganisir secara permanen dan berkemampuan dalam menjalankan tugas serta misi di lingkungan Persyarikatan, umat dan bangsa guna mencapai tujuan Muhammadiyah. Di samping itu kader merupakan syarat penting berlangsungnya regenerasi kepemimpinan.
_
Seiring dengan dinamika yang terjadi pada tubuh Persyarikatan dengan segala ruang lingkupnya, dalam mempersiapkan kader-kader tangguh dan berkemajuan tentu harus diwujudkan melalui berbagai upaya keras dan berkesinambungan. Kader yang tangguh, militan atau memiliki integritas sangat terkait dengan masalah-masalah prinsip dalam berorganisasi secara ideologis dan terbentuknya pribagi berkarakter paripurna (makarimul akhlak) maupun secara pragmatis pada pemenuhan aspek-aspek mendasar seperti ibadah mahdhoh, yang karena sifat praktis dan rutin sering memunculkan kesan meremehkan atau menjadi bias. Sholat berjama’ah, sebagai contoh, tak jarang luput dari perhatian dan atau bahkan dikesampingkan dari hal-hal fundamental dalam kaitan dengan aktivitas berorganisasi.
Atau sebagai contoh lain, yakni nama Persyarikatan yang dilihat secara makna harfiyah sebagai kelompok orang yang senantiasa menjadikan Rasullah s.a.w. sebagai teladan dan diikuti, cenderung dipahami pada persoalan furu’iyah yang seringkali dipertentangkan dengan faham-faham di luar Muhammadiyah seperti pada masalah fiqhiyah, tetapi karakter dan kepribadian Rasulullah s.a.w. dengan segala keluhuran budi pekertinya kadangkala tidak tercermin dalam kader-kader yang begitu ‘keras’ dalam mempertentangkan Muhammadiyah. Tantangan seperti ini tentu juga tidak luput dari perkembangan zaman, dikenal dengan era industri 4.0, yang cenderung memunculkan banyak pendangkalan atau penyimpangan (disruption) dalam memahami agama.
Sejauh apa pendalaman nilai-nilai agama dan pengamalannya teraktualisasikan dalam berbagai aktivitas keorganisasian terutama dalam perkaderan atau pendidikan kader? Hal ini Erat kaitannya dengan identitas utama yang harus melekat pada setiap kader yakni sebagai pelaku dakwah amar ma’ruf nahi munkar, seorang kader harus memiliki prasyarat penting dalam melakukan dakwahnya yang antara lain diungkapkan Al-Quran:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ  [١٦: ١٢٥]
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nakhl/16: 125)
Hikmah adalah pengetahuan. Dalam mendakwahkan Islam seseorang harus benar-benar paham dengan apa yang didakwahkannya dan hal prinsip yang paling mendasar dalam pengetahuan tersebut adalah pemahaman akan nisbat dakwah pada dua sumber pokok ajaran Islam, yakni Al-Quran dan As-Sunnah. Pengetahuan yang dimaksud tentu harus berupa pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan atau disiplin ilmu terkait yang menjadi materi dakwah yang disampaikan. Memahami Al-Quran dan As-Sunnah terkait dengan berbagai disiplin ilmu seperti ilmu bahasa, ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fiqh dan berbagai disiplin ilmu penunjang lain yang dibutuhkan dalam memahami pesan-pesan wahyu dan sesuai dengan bidang dakwah masing-masing.
Mau’izhah hasanah adalah metode pendekatan atas sasaran dakwah yang tepat sehingga apa yang disampaikan dapat diterima dengan baik yang tentunya harus didukung pula dengan disiplin ilmu terkait yang beragam. Sasaran dakwah, ruang lingkup dan hal-hal kondisional lainnya harus dapat dipahami dengan baik sehingga pendekatan yang digunakan. Dari sudut pandang pendakwah, pendekatan yang digunakan juga harus sesuai dengan kapasitasnya sendiri sebagaimana diisyaratkan perkataan Rasulullah s.a.w.: “Barangsiapa dari kalian yang melihat perbuatan munkar, maka rubahlah itu dengan kuasanya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisan. Jika ia tidak mampu, maka (setidaknya) dengan hatinya (membenci kemunkaran itu).” (HR. Muslim)
Mujadalah, mendebat dengan hal yang lebih baik. Dalam hal terdapat konvontrasi dengan sasaran dakwah dan memungkinkan untuk dilakukan jajak pendapat atau berargumentasi, seorang pendakwah harus memiliki kesiapan diri untuk dapat berhujjah dengan yang lebih baik. Hal ini setidaknya menyangkut dua hal sebelumnya, yakni penguasaan materi (baca: ilmu) dan pendekatan yang digunakan.
Di pondok pesantren, selain sebagai institusi yang secara khusus mendalami berbagai disiplin ilmu keagamaan, kader mendapatkan pembinaan ekstra dengan sifat pembinaan yang mencakup sikap dan kepribadian serta pengamalan atau pendidikan karakter yang dilaksanakan secara penuh. Pendalaman, penghayatan dan pengamalan ber-Muhammadiyah yang menempa kader di pesantren berlangsung dalam waktu dan frekuensi yang cukup berbeda. Oleh karena itu kita dapat melihat bahwa hampir seluruh sosok ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah merupakan alumni pondok pesantren.




Wednesday, July 4, 2018

DONASI INFAK PROGRAM ASUH


A.    PENDAHULUAN
Pondok Pesantren Al-Manaar Muhammadiyah Cabang Pameungpeuk Kabupaten Garut merupakan lembaga pendidikan Islam terintegrasi. Sebagaimana tercermin dari gerak langkah KH Ahmad Dahlan sebagai peletak dasar pendidikan Islam dan pendidikan umum (saat itu diidentifikasi sebagai faham pendidikan Barat), integrasi pendidikan agama dan umum adalah kerangka untuk mencetak generasi penerus para ulama, zu’ama, pendidik serta kader dakwah yang memiliki integritas dan visi berkemajuan.  
Penyelenggaraan pendidikan bukan sesuatu yang dapat dibayar dengan jumlah kecil, terlebih pada lembaga pondok pesantren dengan operasional dan jam pelajaran yang berbeda. Di era monetisasi ini segala bentuk gerak aktivitas tidak terlepas dari perhitungan mata uang. Seperti pada tetes air yang digunakan yang tidak terlepas perhitungan tersebut, anggaran yang dibutuhkan jauh berbeda dengan perhitungan lembaga pendidikan lain yang hanya terikat pada jam pelajaran sekolah.
Konsekwensi pembiayaan yang lebih mahal di sebuah pondok pesantren tentu menjadi persoalan bagi peserta didik dengan latar belakang ekonomi lemah. Tentu tidak akan sulit untuk menjumpai seorang anak tekun dalam belajar, baik dalam perilaku dan beribadah, yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dan tidak sedikit pula kita jumpai anak dengan potensi demikian berubah drastis dalam masa pertumbuhannya dikarenakan ia tidak mendapatkan pendidikan yang selayaknya ia dapatkan.
Terkait dengan gambaran seperti itu pula kemudian KH Ahmad Dahlan, dengan spirit surat Al-Ma’un,  di dalam dakwahnya yang tidak sekedar penyampaian wahyu Ilahi akan tetapi berperan sebagai gerakan liberasi, yakni gerakan untuk membebaskan umat dari keterbelakangan, kebodohan dan ketidakberdayaan. Sangat disayangkan apabila anak-anak dengan latar belakang seperti di atas justru kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang terbaik seperti di pondok pesantren.

B.     LATAR BELAKANG
Banyak dari peserta didik kami yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan di pesantren karena terkendala biaya. Di luar itu, yakni dari calon peserta didik yang kami jajaki, banyak dari kalangan orang tua/wali calon santri yang tidak memondokkan anaknya di pesantren karena terkendala pembiayaan meskipun anak-anaknya memiliki potensi dalam penguasaan bidang keagamaan maupun umum.
Beban infak yang kami tetapkan sejatinya berada di ambang minimum yang terkadang hal itu sangat beresiko pada kebutuhan operasional penyelenggaraan Pondok Pesantren. Akan tetapi, meskipun demikian nominal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh sebagian besar orang tua/wali santri. Hal itu tampak dari banyaknya santri yang memutuskan untuk tidak melanjutkan mondok dan yang menunggak pembayaran yang tidak sedikit.
Sejauh ini kami telah memberlakukan pembebasan infak bagi beberapa orang santri dengan latar belakang tidak mampu. Akan tetapi dikarenakan sebagian besar anggaran operasional kami bersandar pada kontribusi infak santri, pembebasan biaya tersebut berpengaruh pada anggaran operasional yang sedikit banyak juga berpengaruh pada pelaksanaan program pendidikan secara optimal.
Alih-alih tidak memutus harapan santri yang berasal dari kalangan tidak mampu membuka kesempatan yang lebih luas bagi mereka melalui progra Donasi Anak Asuh ini, yang nyata-nyata memiliki kedudukan yang utama dan insyaallah dapat membuka banyak pintu kebaikan setelahnya.

C.    MAKSUD DAN TUJUAN
Program Anak Asuh ini memiliki maksud dan tujuan:
a)    Membantu anak dari latar belakang ekonomi lemah untuk belajar di pesantren sehingga mereka memiliki kesempatan terbuka untuk mendapatkan pendidikan terbaik
b)   Memperkenalkan pesantren lebih luas sebagai lembaga pendidikan alternatif pilihan terbaik dalam mempersiapkan generasi yang cakap dan teguh beragama.
c)    Memperluas ikatan silaturahim dan jejaring kebaikan yang mencerminkan pendidikan Islam holistik dan universal (rahmatan lil’alamin).
d)   Mengoptimalkan program pendidikan unggulan sebagai lembaga pencetak kader yang memiliki integritas dan visi berkemajuan
e)    Berkontribusi dan menumbuhkan peran aktif dalam dakwah  Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT.

D.    PROFIL PONDOK PESANTREN
Pondok Pesantren Al-Manaar Muhammadiyah Pameungpeuk Garut merupakan lembaga pendidikan Islam terintegrasi (agama-umum terpadu), yang didirikan dengan latar belakang kekhawatiran akan minimnya kader ulama dari kalangan generasi penerus. Sebagai lembaga pendidikan milik Muhammadiyah, Al-Manaar diharap mampu menjawab kegelisahan tersebut, yakni sebagai sentra pengkaderan ulama dan intelektual muda yang berkemajuan, generasi yang memiliki aqidah yang kuat, berkarakter akhlak mulia, memiliki integritas dan visi berkemajuan.
Al-Manaar Program pembelajaran kurikuler, di samping memenuhi kurikulum madrasah yang ditetapkan pemerintah, mencakup berbagai disiplin keilmuan seperti ilmu kalam, tajwidul qira`ah dan insya`, Bahasa Arab (nahw, sharf, balaghah), tafsir dan ilmu tafsir, hadits dan ilmu hadits, fiqih, ilmu ushul fiqih, ilmu dakwah, ditambah program non kurikuler seperti muhadatsah ‘arabiyah, English Conversation, pengembangan minat dan bakat serta program intensif unggulan.
Yang tidak kalah bobot intensitasnya, adalah program pembinaan kesantrian yang mencakup berbagai aspek kegiatan seperti ibadah fardhu, ihya`us sunnah, adab dan sopan santun, disiplin rutinitas dan hal-hal lain terkait dengan segala bentuk aktivitas santri baik individual maupun komunal serta kemandirian dalam bertindak dan bersikap.
Dan merupakan program ikonik dan unggulan Pondok Pesantren, terdiri dari:
1)        Muhamalatul Quran dan Hapalan Hadits;
2)        Muthola’ah dan Kajian Ilmu Ushul Fiqh; mempersiapkan santri dengan kemampuan dasar metodologi istidlal melalui pendalaman ilmu ushul fiqh dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
3)        PDL (Praktek Dakwah Lapangan); di samping materi pembelajaran kurikuler yang mendalami dasar-dasar dan metodologi dakwah, santri dibekali dengan bimbingan kecakapan sebagai public speaker dengan praktek harian (Mutiara Hadits setiap selesai shalat fardhu), pengajian dan kajian santri, pelatihan khusus serta terjun langsung di masyarakat.
4)        Bahasa Arab dan Bahasa Inggris influence; membekali santri dengan kemampuan penggunaan dua bahasa internasional.
5)        Pengembangan bakat dan minat santri dan kewirausahaan
Dalam usia tiga dasawarsa, Al-Manaar telah melahirkan kader-kader dakwah, ahli ilmu, zu’ama, profesional dan bidang-bidang lain yang memiliki kiprah dan kontribusi penting di berbagai wilayah. Khusus dalam ruang lingkup Persyarikatan, peran aktif alumni juga cukup dominan di berbagai lingkup Pimpinan, AUM, Ortom serta kelembagaan lainnya di Muhammadiyah.
 Data Statistik Pondok Pesantren Terlampir.

E.     BUDGET FUNDING PROGRAM ASUH
Budget Funding Program Asuh dalam bentuk Beasiswa Santri Tidak Mampu dan Berprestasi memiliki sasaran yang terdiri dari anak yatim, anak dari ekonomi lemah (fakir-miskin) atau keterbatasan finansial lainnya. Donasi program juga akan dialokasikan sebagai reward prestasi santri di bidang tahfizh, prestasi akademik dan reward lain yang akan diakumulasikan dengan beasiswa tetap, menjadi saldo tabungan yang dapat digunakan penerima untuk kebutuhan pembiayaan non-reguler atau kebutuhan lainnya.
Kategori santri penerima beasiswa tetap antara lain:
a)        Kategori-1; pembebasan infak Syahriyah dan Infak Pembangunan (Rp. 86.500/bulan)
b)        Kategori-2; Pembebasan Infak Syahriyah, Infak Pembangunan dan Infak Beras (Rp. 86.500 + 10 kg Beras)
c)        Kategori-3, Beasiswa Penuh; Santri dibebaskan dari Infak Syahriyah, Infak Pembangunan, Infak Beras dan Infak Lauk Pauk. (Rp. 86.500 + 10 kg Beras + Rp. 180.000)
Kategorisasi tersebut ditentukan berdasarkan latar belakang orang tua/wali secara ekonomi yang dalam mekanismenya disyaratkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah tempat asal, pejabat tingkat desa dan atau memalui penjaringan yang dilakukan oleh pihak Pondok Pesantren. Estimasi sasaran donasi yang meliputi: 48 santri untuk Kategori-1, 27 santri Kategori-2 dan 15 santri Kategori-3 (Beasiswa Penuh) ditambah Rp. 10.320.000 untuk Reward Beasiswa Prestasi selama satu semester (6 bulan) untuk seluruh kelas/jenjang pendidikan. Dalam hal pendistribusian donasi masih terdapat sisa, hal tersebut akan digulirkan pada realisasi Program Asuh periode berikutnya.

F.     PENUTUP
Setiap donasi yang diterima alokasinya mencakup pembayaran infak pembangunan yang penggunaannya terdiri dari pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana pesantren. Setiap rupiah yang digunakan dalam wilayah ini merupakan wakaf (shodaqoh jariyah) yang sifat manfaat dan pahala yang melekat padanya akan terus mengalir. Selain bahwa, di samping kedudukan tersebut, sehubungan dengan aktivitas keilmuan, setiap donasi juga berperan besar pada satu amalan yang pahalanya tidak terputus, yakni ilmu yang bermanfaat.
Budget Funding (Donasi Infak) Program Asuh ini merupakan bagian dari upaya  revitalisasi dan pengembangan kapasitas pendidikan di Pondok Pesantren Al-Manaar Muhammadiyah Pameungpeuk. Berhasilnya pendidikan yang secara kaffah mengenalkan peserta didiknya pada nilai-nilai keislaman aplikatif merupakan harapan besar kita atas generasi penerus yang memiliki kiprah, manfaat dan menjadi kebanggaan sebagai pribadi muslim, yang memiliki integritas dan visi berkemajuan.
Mengingat keterbatasan sumber daya yang kami miliki, kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk bersama-sama merealisasikan program ini. Dan sebagai pengingat bagi kita semua, Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan: Carikan untukku orang-orang lemah. Sesungguhnya kalian ditolong dan diberi rejeki (oleh Allah) adalah karena keberadaan orang-orang lemah (di antara) kalian.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
Nashrun minallaah wa fathun qariib.

Wasalam,
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Manaar Muhammadiyah
Cabang Pameungpeuk Garut – Jawa Barat


Monday, June 4, 2018

DIKLATSUS Mudir Pesantren Muhammadiyah LP2M PPM di Jawa Barat


_

Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M) PPM secara serentak menyelenggarakan Diklatsus Mudir Pesantren Muhammadiyah di seluruh wilayah secara serentak yang meliputi lebih-kurang dari 200 Pesantren Muhammadiyah se-Indonesia. Pelaksanaan serentak ini selain memiliki latar belakang sifat mendesak dalam mensosialisasikan berbagai peraturan Persyarikatan dalam pengelolaan pesantren Muhammadiyah, salah satunya dimaksudkan untuk mengefektifkan penggunaan bahan ajar yang telah diterbitkan secara khusus untuk digunakan di pesantren-pesantren Muhammadiyah pada tahun ajaran baru 2018/2019. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 2-4 Juni 2018 di Pesantren Syamsul Ulum Muhammadiyah Ujung Berung Bandung.
_
Berangkat dari penjabaran prinsip-prinsip dasar Persyarikatan dalam tata kelola dan substansi penyelenggaraan pesantren-pesantren Muhammadiyah sebagai sentra kaderisasi ulama Muhammadiyah, DIKLATSUS bertujuan untuk meluruskan fungsi dan kedudukan pesantren-pesantren Muhammadiyah secara kelembagaan dan pengelolaannya. Dr. H. Maskuri, M.Ed, Ketua LP2M PPM, yang dalam DIKLATSUS ini juga bertindak sebagai salah satu narasumber, memparkan peraturan, pedoman dan panduan terkait dengan penyelenggaraan pesantren dalam tiga sesi masing-masing dengan tema: Tata Urutan Peraturan Persyarikatan Muhammadiyah dan Panduan Penyelenggaraan PesantrenMu; Manajemen SDM dan Kepemimpinan untuk Pengembangan PesantrenMu Berkemajuan; dan Penyusunan Renstra Pesantren Mu dan RTL. Di samping itu, materi lain yang disampaikan oleh Dr. Hendar Riyadi, M.Ag; Ideologi Wasathiyah Muhammadiyah. Dr Dadang Syaripudin, MA dengan materi  Paham Agama dalam Muhammadiyah.
_
Materi lain yang secara lebih mendalam menggali tema Nilai Dasar, Karakteristik PesantrenMu dan Kaderisasi Ulama disampaikan oleh Dr. A. Qonit Ad, M.A.; dan kajian psikologi disampaikan oleh Dr. Agus Abdurrahman, M.Psi dan Irfan Amali, MA bertajuk Manajemen Kepengasuhan Abad 21 dengan fokus kajian terkait dengan tantangan perkembangan zaman kekinian dengan segala pengaruhnya pada peserta didik. Materi lain menyorot berbagai dinamika dan permasalahan dalam penyelenggaraan pesantrenMu di berbagai wilayah, KH M. Yunus, seorang tokoh sepuh dari Pesantren Imam Husodo, tampil dengan sangat energik dan semangat yang luar biasa. Antusiasme peserta juga, yang cukup banyak dihadiri oleh para kyai pesantren yang tidak muda lagi, sangat besar dirasakan sampai sesi akhir dan penutupan DIKLATSUS.




Paham Agama dalam Muhammadiyah



Oleh: Dadang Syaripudin[1]

Hakikat Islam

Islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada semua Nabi/Rasul sejak nabi Adam a.s. sampai Nabi Muhammad SAW

الدين هو ما شرع الله على لسان أنبيائه من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم


الدين اى الدين الإسلاميّ الذى جاء به محمّد ص .م هو ما انزل الله في القران وما جائت به السنة المقبولة[2]  من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم

Dasar Islam

  1. al-Quran: Kitab Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW.
  2. Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran al-Quran yang diberikan oleh nabi Muhammad SAW.; dengan menggunakan “akal pikiran” sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

Posisi dan Fungsi Akal

Al-Quran dan Sunnah Rasul adalah dasar pokok (ashl) hukum/ajaran Islam. Sedangkan akal (al-Ra`y) berfungsi, untuk:
a. mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-Quran dan Sunnah   Rasul;
b. mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al-Quran dan Sunnah Rasul.
Dalam melaksanakan ajaran al-Quran dan Sunnah Rasul dalam rangka pemakmuran bumi (khilafah) akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan wilayah yang luas. Demikian pula akal pikiran dapat mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketetapan hukum dalam batas-batas maksud-maksud pokok ajaran agama (maqashid al-syari`ah).

Metode dan Pendekatan 

Mengingat Ajaran Islam itu, disamping komprehensif, juga universal dan eternal maka metode dan pendekatan haruslah  bersifat holistik-integralistik

1)   Pendekatan Bayani (tekstual): penafsiran nash (al-Quran dan al-Sunah) dengan menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan (Qawaid al-Lughawiyah) atau dengan menangkap makna, esensi dan tujuan  Islam (Qawaid al-Tasyri`iyah, ma la yunashsha fih) secara rasional, seperti Qiyas dan Istihsan (ta`lili),  Istishlah, al-Dzari`ah.
2)   Pendekatan Burhani: menggunakan teori-teori ilmiah, baik ilmu alam seperti astronomi maupun ilmu-ilmu social dan humaniora, termasuk dalam hal ini filsafat sebagai alat bantu dalam memahami/melaksanakan ajaran islam.
3)   Pendekatan `Irfani (Intuitif-intersubjektif): internalisasi hasil pemahaman (penghayatan) dan pengamalan syari`ah Islam ke dalam pribadi, yang kemudian melahirkan suatu pengetahuan atau keyakinan untuk berbuat atau tidak berbuat ketika dihadapkan pada suatu persoalan.

Catatan:

Prinsipsip universalilatas dan eternalitas Islam, terutama dalam persoalan-persoalan di luar peribadatan harus dipahami secara progresif-inklusif, bukan ekslusif-regresif.


Wilayah Ajaran Islam

Islam merupakan satu kestuan ajaran yang tidak bisa dilepas-pisahkan antara bagian-bagiannya, meliputi empat wilayah :

1.  `Aqidah: bagian yang menyangkut  kepercayaan/keyakinan, dengan ketentuan sumber dan metode pemahaman:
a)  Dalil yang dipergunakan dalam menetapkan pokok-pokok aqidah hanyalah yang berstatus mutawatir (Qat`i al-wurud) yaitu: al-Quran dan hadits mutawatir. Hadits-hadits ahad, karena statusnya zhanni al-wurud tidak bisa digunakan secara tersendiri (mustaqil), hanya sebagai bayan ta’kid (penguat) dari dalil-dalil yang mutawatir, tidak berfungsi sebagai bayan takhshish.
b) Makna zhahir lebih diutamakan daripada makna takwil. Takwil Shahabat dalam masalah `aqidah tidak mesti dijadikan pegangan.

2.  Akhlaq: bagian yang menyangkut sikap mental manusia dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan alam, dengan ketentuan sumber hanya merujuk pada nilai-nilai moral/etika yang didasarkan pada al-Quran dan Sunnah rasul, bukan didasarkan pada nilai-nilai budaya manusia.

3.  `Ibadah: bagian yang menyangkut hubungan langsung manusia dengan Allah.
العبادة: هي التقرب الي الله بامتثال اوامره و اجتناب النواهي و العمل بما أذن به الشارع
Dengan ketentuan sumber dan metode pemahaman :
a) Ketentuan-ketentuan dan tata cara peribadatan hanya didasarkan kepada al-Quran dan al-Sunnah semata.
b)Penalaran akal dapat digunakan dalam hal-hal yang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya.
c) Keumuman al-Quran dapat ditaksish oleh hadits ahad.

4.    Mu`amalat/Khilafat: bagian yang menyangkut pengelolaan kehidupan keduni-awian (hubungan manusia dengan sesama dan alam yang menjadi lingkungan hidupnya). Dengan batasannya, segala sesuatu yang tidak termasuk tugas nabi/rasul, penggunaan akal sangat diperlukan untuk tercapainya kemaslahatan ummat.

 
Kaidah Penggunaan Hadits (Qawa`id al-Tahdits):

Hadits Mawquf
 اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujjah.
اَلْمَوْقُوْفُ الَّذِيْ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis maukuf yang termasuk ke dalam kategori marf­‘ dapat dijadikan hujjah.
اَلْمَوْقُوْفُ يَكُوْنُ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ إِذاَ كاَنَ فِيْهِ قَرِيْنَةٌ يُفْهَمُ مِنْهاَ رَفْعُهُ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ (صلعم) كَقَوْلِ ِأُمِّ عَطِيَّةَ : كُناَّ نُؤْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ اْلعِيْدِ اْلحُيَّضَ (اَلْحَدِيْثَ وَنَحْوَهُ).
Hadis maukuf termasuk kategori marf­‘ apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat difahami kemarf­‘annya kepada Rasulullah saw, seperti pernyataan Ummu ‘Athiyyah: “Kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haid pada Hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu, dan sebagainya.
Hadits Mursal
مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis mursal Tabi‘³ murni tidak dapat dijadikan hujjah.
مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .
Hadis mursal Tabi‘³ dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
 مُرْسَلُ الصَّحاَبِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .
Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
Hadits Dha`if
الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ .
Hadis-hadis dha‘if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.
اَلْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ بَعْدَ اْلبَياَنِ الشَّافِيْ الْمُعْتَبَرِ شَرْعاً .
Jarah (cela) didahulukan atas ta‘dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara‘.
تُقْبَلُ مِمَّنِ اشْتَهَرَ بِالتَّدْلِيْسِ رِوَايَتُهُ إِذَا صَرَّحَ بِماَ ظَاهِرُهُ اْلاِتِّصاَلُ وَكاَنَ تَدْلِيْسُهُ غَيْرَ قاَدِحٍ فِيْ عَداَلَتِهِ .
Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.
Ta`wil Shahabi
حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ اللَّفْظَ الْمُشْتَرَكَ عَلَى أَحَدِ مَعْنَيَيْهِ وَاجِبُ اْلقَبُوْلِ .
Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima.
حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ الظَّاهِرَ عَلَى غَيْرِهِ اَلْعَمَلُ بِالظَّاهِرِ .
Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah makna zahir tersebut.

Kaidah Pengambilan Keputusan: 

·       Keputusan hukum ditetapkan melalui permusyawaratan (ijtihad jama`i).
·       Tidak terikat pada suatu madzhab tertentu.
·       Berprinsip terbuka dan toleran
·       Ijma yang diakui sebagai dasar suatu keputusan sebatas ijma` Shahabat
·       Pengamalan ajaran Islam, berpegang pada prinsip al-Taysir
·       Dalil-dalil digunakan secara komprehensif, utuh, dan bulat tidak terpisah.
·       Pola penyelesaian ta`adud al-Adilah (ta`arud al-adillah): al-Jamu wa al-Taufiq, Tarjih, Tanawu`, dan Tatsaqqut al-dalilaian.


Diktat ini disampaikan pada DIKLATSUS Manajemen Bagi Mudir Pesantren Muhammadiyah se-JABAR, DKI dan Banten; Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2M PPM) Tanggal 17-19 Ramadhan 1439 H./2-4 Juni 2018 M. di Pesantren Syamsul Ulum Muhammadiyah Ujung Berung Bandung.





[1] Anggota Lajnah Tarjih PP Muhammadiyah (1998 - sekarang), Wakil Ketua (Bidang Tarjih, Wakaf dan Pesantren) PWM Jawa Barat, 2005, 2010, 2015 sekarang.
[2] Koreksi Munas Tarjih Ke-24 tahun 2000 di Jakarta, semula  al-sunnah al-shahihah dalam “Masalah Lima” yang dirumuskan tahun 1955.

Wednesday, May 30, 2018

PDL 2018

_

Praktek Dakwah Lapangan (PDL) Angkatan 2017/2018 Pondok Pesantren Al-Manaar Muhammadiyah Pameungpeuk Garut untuk tahun ini pelaksanaannya mulai 29 Mei sampai 10 Juni 2018. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadhan setiap tahunnya meliputi enam wilayah/ranting sasaran yang tersebar di empat cabang Muhammadiyah di Garut Selatan, yakni PRM Pangligaran (Cabang Depok-Cisompet), PRM Pameungpeuk dan Babakan Jatimulya (Cabang Pameungpeuk), satu sasaran di Cabang Cikelet, satu di Mekarmukti dan satu sasaran lagi di Cabang Bungbulang.


_


 

Semoga Husnul Khatimah; Bacharuddin Jusuf Habibie

Bacharuddin Jusuf Habibie, lahir di Parepare Sulawesi Selatan pada 25 Juni 1936, tentu banyak gambaran di benak setiap orang mengenai sos...