Wednesday, June 6, 2018
Monday, June 4, 2018
DIKLATSUS Mudir Pesantren Muhammadiyah LP2M PPM di Jawa Barat
_
Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M)
PPM secara serentak menyelenggarakan Diklatsus Mudir Pesantren Muhammadiyah di
seluruh wilayah secara serentak yang meliputi lebih-kurang dari 200 Pesantren
Muhammadiyah se-Indonesia. Pelaksanaan serentak ini selain memiliki latar
belakang sifat mendesak dalam mensosialisasikan berbagai peraturan
Persyarikatan dalam pengelolaan pesantren Muhammadiyah, salah satunya
dimaksudkan untuk mengefektifkan penggunaan bahan ajar yang telah diterbitkan secara
khusus untuk digunakan di pesantren-pesantren Muhammadiyah pada tahun ajaran
baru 2018/2019. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 2-4 Juni 2018 di Pesantren
Syamsul Ulum Muhammadiyah Ujung Berung Bandung.
_
Berangkat dari penjabaran prinsip-prinsip dasar
Persyarikatan dalam tata kelola dan substansi penyelenggaraan pesantren-pesantren
Muhammadiyah sebagai sentra kaderisasi ulama Muhammadiyah, DIKLATSUS bertujuan
untuk meluruskan fungsi dan kedudukan pesantren-pesantren Muhammadiyah secara
kelembagaan dan pengelolaannya. Dr. H. Maskuri, M.Ed, Ketua LP2M PPM, yang
dalam DIKLATSUS ini juga bertindak sebagai salah satu narasumber, memparkan
peraturan, pedoman dan panduan terkait dengan penyelenggaraan pesantren dalam
tiga sesi masing-masing dengan tema: Tata Urutan Peraturan Persyarikatan
Muhammadiyah dan Panduan Penyelenggaraan PesantrenMu; Manajemen SDM dan
Kepemimpinan untuk Pengembangan PesantrenMu Berkemajuan; dan Penyusunan Renstra
Pesantren Mu dan RTL. Di samping itu, materi lain yang disampaikan oleh Dr.
Hendar Riyadi, M.Ag; Ideologi Wasathiyah Muhammadiyah. Dr Dadang Syaripudin, MA
dengan materi Paham Agama dalam
Muhammadiyah.
_
Materi lain yang secara lebih mendalam menggali
tema Nilai Dasar, Karakteristik PesantrenMu dan Kaderisasi Ulama disampaikan
oleh Dr. A. Qonit Ad, M.A.; dan kajian psikologi disampaikan oleh Dr. Agus
Abdurrahman, M.Psi dan Irfan Amali, MA bertajuk Manajemen Kepengasuhan Abad 21 dengan
fokus kajian terkait dengan tantangan perkembangan zaman kekinian dengan segala
pengaruhnya pada peserta didik. Materi lain menyorot berbagai dinamika dan
permasalahan dalam penyelenggaraan pesantrenMu di berbagai wilayah, KH M.
Yunus, seorang tokoh sepuh dari Pesantren Imam Husodo, tampil dengan sangat
energik dan semangat yang luar biasa. Antusiasme peserta juga, yang cukup
banyak dihadiri oleh para kyai pesantren yang tidak muda lagi, sangat besar
dirasakan sampai sesi akhir dan penutupan DIKLATSUS.
Paham Agama dalam Muhammadiyah
Oleh: Dadang
Syaripudin[1]
Hakikat Islam
Islam adalah agama Allah yang diturunkan
kepada semua Nabi/Rasul sejak nabi Adam a.s. sampai Nabi Muhammad SAW
الدين هو ما شرع الله
على لسان أنبيائه من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم
الدين اى الدين
الإسلاميّ الذى جاء به محمّد ص .م هو ما انزل الله في القران وما جائت به السنة
المقبولة[2]
من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح
العباد دنياهم و اخراهم
Dasar Islam
- al-Quran: Kitab Allah yang diwahyukan kepada nabi
Muhammad SAW.
- Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran
al-Quran yang diberikan oleh nabi Muhammad SAW.; dengan menggunakan “akal
pikiran” sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Posisi dan Fungsi
Akal
Al-Quran
dan Sunnah Rasul adalah dasar pokok (ashl) hukum/ajaran Islam. Sedangkan akal
(al-Ra`y) berfungsi, untuk:
a. mengungkap dan mengetahui kebenaran
yang terkandung dalam al-Quran dan Sunnah
Rasul;
b. mengetahui maksud-maksud yang tercakup
dalam pengertian al-Quran dan Sunnah Rasul.
Dalam melaksanakan ajaran al-Quran dan
Sunnah Rasul dalam rangka pemakmuran bumi (khilafah) akal pikiran yang dinamis
dan progresif mempunyai peranan yang penting dan wilayah yang luas. Demikian
pula akal pikiran dapat mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan
waktu terhadap penerapan suatu ketetapan hukum dalam batas-batas maksud-maksud
pokok ajaran agama (maqashid al-syari`ah).
Metode dan
Pendekatan
Mengingat Ajaran Islam itu, disamping
komprehensif, juga universal dan eternal maka metode dan pendekatan
haruslah bersifat holistik-integralistik
1) Pendekatan Bayani
(tekstual): penafsiran nash (al-Quran dan al-Sunah) dengan menggunakan
kaidah-kaidah kebahasaan (Qawaid al-Lughawiyah) atau dengan menangkap makna,
esensi dan tujuan Islam (Qawaid
al-Tasyri`iyah, ma la yunashsha fih) secara rasional, seperti Qiyas dan
Istihsan (ta`lili), Istishlah,
al-Dzari`ah.
2) Pendekatan Burhani:
menggunakan teori-teori ilmiah, baik ilmu alam seperti astronomi maupun
ilmu-ilmu social dan humaniora, termasuk dalam hal ini filsafat sebagai alat
bantu dalam memahami/melaksanakan ajaran islam.
3) Pendekatan `Irfani
(Intuitif-intersubjektif): internalisasi hasil pemahaman (penghayatan) dan
pengamalan syari`ah Islam ke dalam pribadi, yang kemudian melahirkan suatu
pengetahuan atau keyakinan untuk berbuat atau tidak berbuat ketika dihadapkan
pada suatu persoalan.
Catatan:
Prinsipsip universalilatas dan eternalitas Islam, terutama dalam persoalan-persoalan di luar peribadatan harus dipahami secara progresif-inklusif, bukan ekslusif-regresif.
Wilayah Ajaran
Islam
Islam
merupakan satu kestuan ajaran yang tidak bisa dilepas-pisahkan antara
bagian-bagiannya, meliputi empat wilayah :
1. `Aqidah: bagian yang
menyangkut kepercayaan/keyakinan, dengan
ketentuan sumber dan metode pemahaman:
a) Dalil yang dipergunakan dalam menetapkan
pokok-pokok aqidah hanyalah yang berstatus mutawatir (Qat`i al-wurud)
yaitu: al-Quran dan hadits mutawatir. Hadits-hadits ahad, karena statusnya zhanni
al-wurud tidak bisa digunakan secara tersendiri (mustaqil), hanya sebagai
bayan ta’kid (penguat) dari dalil-dalil yang mutawatir, tidak berfungsi sebagai
bayan takhshish.
b) Makna zhahir lebih
diutamakan daripada makna takwil. Takwil Shahabat dalam masalah `aqidah tidak
mesti dijadikan pegangan.
2. Akhlaq: bagian yang
menyangkut sikap mental manusia dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan
alam, dengan ketentuan sumber hanya merujuk pada nilai-nilai moral/etika yang
didasarkan pada al-Quran dan Sunnah rasul, bukan didasarkan pada nilai-nilai budaya
manusia.
3. `Ibadah: bagian yang
menyangkut hubungan langsung manusia dengan Allah.
العبادة: هي التقرب الي الله بامتثال
اوامره و اجتناب النواهي و العمل بما أذن به الشارع
Dengan ketentuan sumber dan metode
pemahaman :
a) Ketentuan-ketentuan
dan tata cara peribadatan hanya didasarkan kepada al-Quran dan al-Sunnah
semata.
b)Penalaran akal dapat
digunakan dalam hal-hal yang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya.
c) Keumuman al-Quran
dapat ditaksish oleh hadits ahad.
4. Mu`amalat/Khilafat:
bagian yang menyangkut pengelolaan kehidupan keduni-awian (hubungan manusia
dengan sesama dan alam yang menjadi lingkungan hidupnya). Dengan batasannya, segala
sesuatu yang tidak termasuk tugas nabi/rasul, penggunaan akal sangat diperlukan
untuk tercapainya kemaslahatan ummat.
Kaidah
Penggunaan Hadits (Qawa`id al-Tahdits):
Hadits Mawquf
اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ
.
Hadis maukuf
murni tidak dapat dijadikan hujjah.
اَلْمَوْقُوْفُ الَّذِيْ فِيْ حُكْمِ
اْلمَرْفُوْعِ يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis maukuf
yang termasuk ke dalam kategori marf‘ dapat dijadikan hujjah.
اَلْمَوْقُوْفُ يَكُوْنُ فِيْ حُكْمِ
اْلمَرْفُوْعِ إِذاَ كاَنَ فِيْهِ قَرِيْنَةٌ يُفْهَمُ مِنْهاَ رَفْعُهُ إِلىَ
رَسُوْلِ اللهِ (صلعم) كَقَوْلِ ِأُمِّ عَطِيَّةَ : كُناَّ نُؤْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ
فِيْ اْلعِيْدِ اْلحُيَّضَ (اَلْحَدِيْثَ وَنَحْوَهُ).
Hadis maukuf
termasuk kategori marf‘ apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat
difahami kemarf‘annya kepada Rasulullah saw, seperti pernyataan Ummu
‘Athiyyah: “Kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita-wanita yang sedang
haid pada Hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu, dan sebagainya.
Hadits Mursal
مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ الْمُجَرَّدُ لاَ
يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis mursal
Tabi‘³ murni tidak dapat dijadikan hujjah.
مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ
كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .
Hadis mursal
Tabi‘³ dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat karinah yang
menunjukkan kebersambungannya.
مُرْسَلُ الصَّحاَبِيِّ يُحْتَجُّ
بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .
Hadis mursal
Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat karinah yang
menunjukkan kebersambungannya.
Hadits Dha`if
الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ
بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ
تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ
الصَّحِيْحَ .
Hadis-hadis
dha‘if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah
kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan
keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.
اَلْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ بَعْدَ
اْلبَياَنِ الشَّافِيْ الْمُعْتَبَرِ شَرْعاً .
Jarah (cela)
didahulukan atas ta‘dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara
syara‘.
تُقْبَلُ مِمَّنِ اشْتَهَرَ بِالتَّدْلِيْسِ
رِوَايَتُهُ إِذَا صَرَّحَ بِماَ ظَاهِرُهُ اْلاِتِّصاَلُ وَكاَنَ تَدْلِيْسُهُ
غَيْرَ قاَدِحٍ فِيْ عَداَلَتِهِ .
Riwayat orang
yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa
apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak
keadilannya.
Ta`wil Shahabi
حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ اللَّفْظَ الْمُشْتَرَكَ
عَلَى أَحَدِ مَعْنَيَيْهِ وَاجِبُ اْلقَبُوْلِ .
Penafsiran
Shahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib
diterima.
حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ الظَّاهِرَ عَلَى غَيْرِهِ
اَلْعَمَلُ بِالظَّاهِرِ .
Penafsiran Shahabat
terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah
makna zahir tersebut.
Kaidah Pengambilan Keputusan:
·
Keputusan hukum ditetapkan melalui permusyawaratan (ijtihad
jama`i).
·
Tidak terikat pada suatu madzhab tertentu.
·
Berprinsip terbuka dan toleran
·
Ijma yang diakui sebagai dasar suatu keputusan sebatas ijma`
Shahabat
·
Pengamalan ajaran Islam, berpegang pada prinsip al-Taysir
·
Dalil-dalil digunakan secara komprehensif, utuh, dan bulat tidak terpisah.
·
Pola penyelesaian ta`adud al-Adilah (ta`arud al-adillah):
al-Jamu wa al-Taufiq, Tarjih, Tanawu`, dan Tatsaqqut al-dalilaian.
[1]
Anggota Lajnah Tarjih PP Muhammadiyah (1998 - sekarang), Wakil Ketua (Bidang Tarjih,
Wakaf dan Pesantren) PWM Jawa
Barat, 2005, 2010, 2015 – sekarang.
[2]
Koreksi Munas Tarjih Ke-24 tahun
2000 di Jakarta, semula al-sunnah al-shahihah dalam “Masalah
Lima” yang dirumuskan tahun 1955.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Semoga Husnul Khatimah; Bacharuddin Jusuf Habibie
Bacharuddin Jusuf Habibie, lahir di Parepare Sulawesi Selatan pada 25 Juni 1936, tentu banyak gambaran di benak setiap orang mengenai sos...

