Monday, June 4, 2018

DIKLATSUS Mudir Pesantren Muhammadiyah LP2M PPM di Jawa Barat


_

Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M) PPM secara serentak menyelenggarakan Diklatsus Mudir Pesantren Muhammadiyah di seluruh wilayah secara serentak yang meliputi lebih-kurang dari 200 Pesantren Muhammadiyah se-Indonesia. Pelaksanaan serentak ini selain memiliki latar belakang sifat mendesak dalam mensosialisasikan berbagai peraturan Persyarikatan dalam pengelolaan pesantren Muhammadiyah, salah satunya dimaksudkan untuk mengefektifkan penggunaan bahan ajar yang telah diterbitkan secara khusus untuk digunakan di pesantren-pesantren Muhammadiyah pada tahun ajaran baru 2018/2019. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 2-4 Juni 2018 di Pesantren Syamsul Ulum Muhammadiyah Ujung Berung Bandung.
_
Berangkat dari penjabaran prinsip-prinsip dasar Persyarikatan dalam tata kelola dan substansi penyelenggaraan pesantren-pesantren Muhammadiyah sebagai sentra kaderisasi ulama Muhammadiyah, DIKLATSUS bertujuan untuk meluruskan fungsi dan kedudukan pesantren-pesantren Muhammadiyah secara kelembagaan dan pengelolaannya. Dr. H. Maskuri, M.Ed, Ketua LP2M PPM, yang dalam DIKLATSUS ini juga bertindak sebagai salah satu narasumber, memparkan peraturan, pedoman dan panduan terkait dengan penyelenggaraan pesantren dalam tiga sesi masing-masing dengan tema: Tata Urutan Peraturan Persyarikatan Muhammadiyah dan Panduan Penyelenggaraan PesantrenMu; Manajemen SDM dan Kepemimpinan untuk Pengembangan PesantrenMu Berkemajuan; dan Penyusunan Renstra Pesantren Mu dan RTL. Di samping itu, materi lain yang disampaikan oleh Dr. Hendar Riyadi, M.Ag; Ideologi Wasathiyah Muhammadiyah. Dr Dadang Syaripudin, MA dengan materi  Paham Agama dalam Muhammadiyah.
_
Materi lain yang secara lebih mendalam menggali tema Nilai Dasar, Karakteristik PesantrenMu dan Kaderisasi Ulama disampaikan oleh Dr. A. Qonit Ad, M.A.; dan kajian psikologi disampaikan oleh Dr. Agus Abdurrahman, M.Psi dan Irfan Amali, MA bertajuk Manajemen Kepengasuhan Abad 21 dengan fokus kajian terkait dengan tantangan perkembangan zaman kekinian dengan segala pengaruhnya pada peserta didik. Materi lain menyorot berbagai dinamika dan permasalahan dalam penyelenggaraan pesantrenMu di berbagai wilayah, KH M. Yunus, seorang tokoh sepuh dari Pesantren Imam Husodo, tampil dengan sangat energik dan semangat yang luar biasa. Antusiasme peserta juga, yang cukup banyak dihadiri oleh para kyai pesantren yang tidak muda lagi, sangat besar dirasakan sampai sesi akhir dan penutupan DIKLATSUS.




Paham Agama dalam Muhammadiyah



Oleh: Dadang Syaripudin[1]

Hakikat Islam

Islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada semua Nabi/Rasul sejak nabi Adam a.s. sampai Nabi Muhammad SAW

الدين هو ما شرع الله على لسان أنبيائه من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم


الدين اى الدين الإسلاميّ الذى جاء به محمّد ص .م هو ما انزل الله في القران وما جائت به السنة المقبولة[2]  من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم

Dasar Islam

  1. al-Quran: Kitab Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW.
  2. Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran al-Quran yang diberikan oleh nabi Muhammad SAW.; dengan menggunakan “akal pikiran” sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

Posisi dan Fungsi Akal

Al-Quran dan Sunnah Rasul adalah dasar pokok (ashl) hukum/ajaran Islam. Sedangkan akal (al-Ra`y) berfungsi, untuk:
a. mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-Quran dan Sunnah   Rasul;
b. mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al-Quran dan Sunnah Rasul.
Dalam melaksanakan ajaran al-Quran dan Sunnah Rasul dalam rangka pemakmuran bumi (khilafah) akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan wilayah yang luas. Demikian pula akal pikiran dapat mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketetapan hukum dalam batas-batas maksud-maksud pokok ajaran agama (maqashid al-syari`ah).

Metode dan Pendekatan 

Mengingat Ajaran Islam itu, disamping komprehensif, juga universal dan eternal maka metode dan pendekatan haruslah  bersifat holistik-integralistik

1)   Pendekatan Bayani (tekstual): penafsiran nash (al-Quran dan al-Sunah) dengan menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan (Qawaid al-Lughawiyah) atau dengan menangkap makna, esensi dan tujuan  Islam (Qawaid al-Tasyri`iyah, ma la yunashsha fih) secara rasional, seperti Qiyas dan Istihsan (ta`lili),  Istishlah, al-Dzari`ah.
2)   Pendekatan Burhani: menggunakan teori-teori ilmiah, baik ilmu alam seperti astronomi maupun ilmu-ilmu social dan humaniora, termasuk dalam hal ini filsafat sebagai alat bantu dalam memahami/melaksanakan ajaran islam.
3)   Pendekatan `Irfani (Intuitif-intersubjektif): internalisasi hasil pemahaman (penghayatan) dan pengamalan syari`ah Islam ke dalam pribadi, yang kemudian melahirkan suatu pengetahuan atau keyakinan untuk berbuat atau tidak berbuat ketika dihadapkan pada suatu persoalan.

Catatan:

Prinsipsip universalilatas dan eternalitas Islam, terutama dalam persoalan-persoalan di luar peribadatan harus dipahami secara progresif-inklusif, bukan ekslusif-regresif.


Wilayah Ajaran Islam

Islam merupakan satu kestuan ajaran yang tidak bisa dilepas-pisahkan antara bagian-bagiannya, meliputi empat wilayah :

1.  `Aqidah: bagian yang menyangkut  kepercayaan/keyakinan, dengan ketentuan sumber dan metode pemahaman:
a)  Dalil yang dipergunakan dalam menetapkan pokok-pokok aqidah hanyalah yang berstatus mutawatir (Qat`i al-wurud) yaitu: al-Quran dan hadits mutawatir. Hadits-hadits ahad, karena statusnya zhanni al-wurud tidak bisa digunakan secara tersendiri (mustaqil), hanya sebagai bayan ta’kid (penguat) dari dalil-dalil yang mutawatir, tidak berfungsi sebagai bayan takhshish.
b) Makna zhahir lebih diutamakan daripada makna takwil. Takwil Shahabat dalam masalah `aqidah tidak mesti dijadikan pegangan.

2.  Akhlaq: bagian yang menyangkut sikap mental manusia dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan alam, dengan ketentuan sumber hanya merujuk pada nilai-nilai moral/etika yang didasarkan pada al-Quran dan Sunnah rasul, bukan didasarkan pada nilai-nilai budaya manusia.

3.  `Ibadah: bagian yang menyangkut hubungan langsung manusia dengan Allah.
العبادة: هي التقرب الي الله بامتثال اوامره و اجتناب النواهي و العمل بما أذن به الشارع
Dengan ketentuan sumber dan metode pemahaman :
a) Ketentuan-ketentuan dan tata cara peribadatan hanya didasarkan kepada al-Quran dan al-Sunnah semata.
b)Penalaran akal dapat digunakan dalam hal-hal yang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya.
c) Keumuman al-Quran dapat ditaksish oleh hadits ahad.

4.    Mu`amalat/Khilafat: bagian yang menyangkut pengelolaan kehidupan keduni-awian (hubungan manusia dengan sesama dan alam yang menjadi lingkungan hidupnya). Dengan batasannya, segala sesuatu yang tidak termasuk tugas nabi/rasul, penggunaan akal sangat diperlukan untuk tercapainya kemaslahatan ummat.

 
Kaidah Penggunaan Hadits (Qawa`id al-Tahdits):

Hadits Mawquf
 اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujjah.
اَلْمَوْقُوْفُ الَّذِيْ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis maukuf yang termasuk ke dalam kategori marf­‘ dapat dijadikan hujjah.
اَلْمَوْقُوْفُ يَكُوْنُ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ إِذاَ كاَنَ فِيْهِ قَرِيْنَةٌ يُفْهَمُ مِنْهاَ رَفْعُهُ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ (صلعم) كَقَوْلِ ِأُمِّ عَطِيَّةَ : كُناَّ نُؤْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ اْلعِيْدِ اْلحُيَّضَ (اَلْحَدِيْثَ وَنَحْوَهُ).
Hadis maukuf termasuk kategori marf­‘ apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat difahami kemarf­‘annya kepada Rasulullah saw, seperti pernyataan Ummu ‘Athiyyah: “Kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haid pada Hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu, dan sebagainya.
Hadits Mursal
مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .
Hadis mursal Tabi‘³ murni tidak dapat dijadikan hujjah.
مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .
Hadis mursal Tabi‘³ dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
 مُرْسَلُ الصَّحاَبِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .
Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
Hadits Dha`if
الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ .
Hadis-hadis dha‘if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.
اَلْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ بَعْدَ اْلبَياَنِ الشَّافِيْ الْمُعْتَبَرِ شَرْعاً .
Jarah (cela) didahulukan atas ta‘dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara‘.
تُقْبَلُ مِمَّنِ اشْتَهَرَ بِالتَّدْلِيْسِ رِوَايَتُهُ إِذَا صَرَّحَ بِماَ ظَاهِرُهُ اْلاِتِّصاَلُ وَكاَنَ تَدْلِيْسُهُ غَيْرَ قاَدِحٍ فِيْ عَداَلَتِهِ .
Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.
Ta`wil Shahabi
حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ اللَّفْظَ الْمُشْتَرَكَ عَلَى أَحَدِ مَعْنَيَيْهِ وَاجِبُ اْلقَبُوْلِ .
Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima.
حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ الظَّاهِرَ عَلَى غَيْرِهِ اَلْعَمَلُ بِالظَّاهِرِ .
Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah makna zahir tersebut.

Kaidah Pengambilan Keputusan: 

·       Keputusan hukum ditetapkan melalui permusyawaratan (ijtihad jama`i).
·       Tidak terikat pada suatu madzhab tertentu.
·       Berprinsip terbuka dan toleran
·       Ijma yang diakui sebagai dasar suatu keputusan sebatas ijma` Shahabat
·       Pengamalan ajaran Islam, berpegang pada prinsip al-Taysir
·       Dalil-dalil digunakan secara komprehensif, utuh, dan bulat tidak terpisah.
·       Pola penyelesaian ta`adud al-Adilah (ta`arud al-adillah): al-Jamu wa al-Taufiq, Tarjih, Tanawu`, dan Tatsaqqut al-dalilaian.


Diktat ini disampaikan pada DIKLATSUS Manajemen Bagi Mudir Pesantren Muhammadiyah se-JABAR, DKI dan Banten; Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2M PPM) Tanggal 17-19 Ramadhan 1439 H./2-4 Juni 2018 M. di Pesantren Syamsul Ulum Muhammadiyah Ujung Berung Bandung.





[1] Anggota Lajnah Tarjih PP Muhammadiyah (1998 - sekarang), Wakil Ketua (Bidang Tarjih, Wakaf dan Pesantren) PWM Jawa Barat, 2005, 2010, 2015 sekarang.
[2] Koreksi Munas Tarjih Ke-24 tahun 2000 di Jakarta, semula  al-sunnah al-shahihah dalam “Masalah Lima” yang dirumuskan tahun 1955.

Semoga Husnul Khatimah; Bacharuddin Jusuf Habibie

Bacharuddin Jusuf Habibie, lahir di Parepare Sulawesi Selatan pada 25 Juni 1936, tentu banyak gambaran di benak setiap orang mengenai sos...